"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso seperti dikutip dari Antara.
Wahyu memaparkan sejumlah pertimbangan hingga vonis hukuman mati tepat bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Pertama, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.
Kedua, unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.
Ketiga, hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo yaitu ia dinilai tidak sepantasnya membunuh Brigadir J dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.
Adapun vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.