Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mahfud MD: Hakimnya Tanpa Beban, Sesuai Keadilan Publik

- 13 Februari 2023, 17:29 WIB
Mahfud MD turut mengomentari vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud MD turut mengomentari vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam RI/

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso seperti dikutip dari Antara.

Wahyu memaparkan sejumlah pertimbangan hingga vonis hukuman mati tepat bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Pertama,  majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Segera Dibuka, Pastikan NISN, NPSN, NIK Valid dan Sesuai Data Dapodik

Kedua, unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Ketiga, hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo yaitu ia dinilai tidak sepantasnya membunuh Brigadir J dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Sagitarius Besok, 14 Februari 2023: Luangkan Waktu Selesaikan Proyek Lama

Adapun vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x