Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD: Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik

- 13 Februari 2023, 17:20 WIB
Mahfud MD berikan tanggapan soal vonis Ferdy Sambo.
Mahfud MD berikan tanggapan soal vonis Ferdy Sambo. /Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan nomor 48 pada tanggal 8 Juli 2022 silam.

Putusan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Segera Dibuka, Pastikan NISN, NPSN, NIK Valid dan Sesuai Data Dapodik

Hal yang memberatkan terhadap Ferdy Sambo sehingga dijatuhi hukuman mati adalah karena suami Putri Candrawathi tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai terlalu berbelit-belit dan tidak mau mengaku atas pembunuhan Brigadir J.

Putusan hukuman mati Ferdy Sambo tersebut turut ditanggapi oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Baca Juga: Resmi Ketok Palu, Hakim Tetapkan Vonis Hukuman Mati Pada Ferdy Samb

Mahfud MD mengungkapkan peristiwa yang melibatkan Ferdy Sambo memang merupakan pembunuhan berencana yang kejam.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x