PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan nomor 48 pada tanggal 8 Juli 2022 silam.
Putusan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Hal yang memberatkan terhadap Ferdy Sambo sehingga dijatuhi hukuman mati adalah karena suami Putri Candrawathi tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai terlalu berbelit-belit dan tidak mau mengaku atas pembunuhan Brigadir J.
Putusan hukuman mati Ferdy Sambo tersebut turut ditanggapi oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Baca Juga: Resmi Ketok Palu, Hakim Tetapkan Vonis Hukuman Mati Pada Ferdy Samb
Mahfud MD mengungkapkan peristiwa yang melibatkan Ferdy Sambo memang merupakan pembunuhan berencana yang kejam.