PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengetok palu, dan menetapkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta perusakan terhadap sistem elektronik hingga tak berfungsi.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena tindak pidana, serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menambahkan jika pada putusannya itu, menjatuhkan pidana tersebut dengan hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap Hakim Wahyu dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews, Senin 13 Februari 2023.
Putusan tersebut, merupakan final atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Info KUR BRI 2023: Penuhi Syarat Ini untuk Pinjaman hingga Rp500 Juta
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni terkait pembunuhan, serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasusnya tersebut.