Putusan majelis hakim tersebut, diketahui lebih tinggi dengan tuntutan, yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dimana pada tuntutan tersebut, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Sambut KUR BRI 2023 yang Dibuka Februari, Pinjaman hingga Rp500 Juta Siap Dikucurkan ke Masyarakat
Ferdy Sambo didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian ia juga didakwa telah melakukan perintangan penyidikan, dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.