Dalam cuitan lainnya, dia menyebut Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menjadi ketar-ketir atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Dia juga berharap Putri Candrawathi divonis hukuman mati. Sementara, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihukum penjara 25 tahun.
"PC, Kuwat dan Ricky rizal ketar ketir stlh vonis mati sambo. Ayo hakim vonis mati PC dan hukum 25 thn buat kuwat dan ricky rizal," ujarnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo terbukti secara sah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, mantan Kadiv Propam Polri itu juga terbukti telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sambut KUR BRI 2023 yang Dibuka Februari, Pinjaman hingga Rp500 Juta Siap Dikucurkan ke Masyarakat
Salah satu hal yang memberatkan hukuman adalah tidak sepantasnya Ferdy Sambo melakukan pembunuhan tersebut dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan sebagai petinggi Polri.***