Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Disebut Bikin Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Ketar-Ketir

- 13 Februari 2023, 18:53 WIB
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati.
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa divonis hukuman mati. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2023 lalu.

Putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tersebut turut ditanggapi oleh Politisi PKB, Muhammad Umar Syadat Hasibuan atau akrab disapa Gus Umar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 14 Februari 2023: Gemini Saatnya Bersantai, Cancer Stagnan dalam Karier

Gus Umar mengapresiasi Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso yang berani memvonis mati Ferdy Sambo.

Menurut Gus Umar, vonis mati tersebut menjadi keadilan bagi keluarga Brigadir J.

Hal itu disampaikan Gus Umar melalui cuitan di akun Twitter @Umar_Syadat770 pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: PKH 2023 Cair Februari? Begini Cara Cek Bansos Kemensos Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

"Alhamdulillah Hakimnya berani menegakkan keadilan bagi keluarga joshua. Sambo di vonis MATI," kata Gus Umar.

Dalam cuitan lainnya, dia menyebut Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menjadi ketar-ketir atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Dia juga berharap Putri Candrawathi divonis hukuman mati. Sementara, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihukum penjara 25 tahun.

Baca Juga: Benarkah Cuma Bawa KTP dan KK untuk Pinjaman KUR BRI 2023? Simak Syarat dan Cara Daftar di kur.bri.co.id

"PC, Kuwat dan Ricky rizal ketar ketir stlh vonis mati sambo. Ayo hakim vonis mati PC dan hukum 25 thn buat kuwat dan ricky rizal," ujarnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo terbukti secara sah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, mantan Kadiv Propam Polri itu juga terbukti telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sambut KUR BRI 2023 yang Dibuka Februari, Pinjaman hingga Rp500 Juta Siap Dikucurkan ke Masyarakat

Salah satu hal yang memberatkan hukuman adalah tidak sepantasnya Ferdy Sambo melakukan pembunuhan tersebut dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan sebagai petinggi Polri.***

 

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x