Diketahui sebelumnya Eliezer telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang putusan hari ini, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta telah dipenuhi oleh pendukung Richard Eliezer, di mana sidang sempat terjeda saat akan memulai.***