Resmi! Ini Hal yang Meringankan Richard Eliezer Akhirnya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 15 Februari 2023, 13:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Richard Eliezer telah menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Rabu, 15 Februari 2023.

Hasil dari sidang vonis tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim pengadilan bahwa Richard Eliezer resmi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok Kamis, 16 Februari 2023: Pertemuan Romantis dan Serius Akan Tiba

Hakim mengatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal tersebut diputuskan atas dasar hal yang memberatkan dan meringankan perannya saat penghilangan nyawa Brigadir J.

Hal yang memberatkan adalah hubungan dekat dengan korban yang tidak dihargai oleh Eliezer.

"Lalu hal yang meringan, Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono, Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Mulai Langka, Harga Minyakita di Depok Menginjak Harga Rp16.000 per Liter

Ribut Sujono mengatakan Majelis Hakim telah menyimpulkan bahwa Richard Eliezer terbukti dengan sengaja membunuh Brigadir J.

“Dengan begitu rangkaian kegiatan atas tindakan Rochard Eliezer, seperti 'Siap Komandan' ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, dan Menembak Yosua tepat di Dada Kiri, tempat jantung berada. Hal tersebut telah mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak menunjukkan kesengajaan sebagai maksud membuat korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.

Alimin juga mengatakan unsur-unsur lain telah dipenuhi khususnya yang telah direncanakan dahulu dan merampas orang lain.

Baca Juga: Cara Mengajukan Diri Jadi Penerima PKH 2023, Pakai Aplikasi Cek Bansos Bisa Dapat BLT hingga Rp3 Juta

Majelis hakim pun telah mengabulkan atas pengajuan status justice collaborator pada Eliezer, yang mengacu pada berat dan ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Alimin menjelaskan bahwa Eliezer adalah pelaku utama dan sangat mungkin Eliezer untuk mendapatkan status justice collaborator.

Hal ini pun didukung oleh sikapnya yang kooperatif dan sehingga membuat kasus menjadi terbuka dan mudah.

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan Eliezer dengan berbagai risiko yang telah menyampaikan kejadian yang sebenarnya, sehingga ia layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama,” sambung Alimin.

Baca Juga: Kumpulan 20 Link Twibbon Bertema Isra Mi'raj 1444 H untuk Diunggah di Media Sosial

Vonis yang didapatkan hari ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.

Diketahui sebelumnya Eliezer telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang putusan hari ini, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta telah dipenuhi oleh pendukung Richard Eliezer, di mana sidang sempat terjeda saat akan memulai.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah