6 Hal Ini yang Meringankan Vonis Richard Eliezer

- 15 Februari 2023, 12:44 WIB
Ini 6 hal yang meringankan vonis Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ini 6 hal yang meringankan vonis Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim menilai ada sejumlah hal yang meringankan Richard Eliezer sehingga memutuskan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa.

Baca Juga: Kumpulan 20 Link Twibbon Bertema Isra Mi'raj 1444 H untuk Diunggah di Media Sosial

Berikut ini hal-hal yang dinilai meringankan Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

1. Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

2. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

3. Terdakwa belum pernah dihukum.

4. Terdakwa masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki kelakuannya di masa depan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x