6 Hal Ini yang Meringankan Vonis Richard Eliezer

- 15 Februari 2023, 12:44 WIB
Ini 6 hal yang meringankan vonis Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ini 6 hal yang meringankan vonis Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. /Antara/Sigid Kurniawan/

Baca Juga: Lirik Lagu Lovey Dovey - Taeil NCT, OST Drakor Love To Hate You

5. Terdakwa telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya.

6. Keluarga korban, dalam hal ini keluarga Brigadir J, telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Dengan pertimbangan hal-hal tersebut, Richard Eliezer disebut sebagai justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan membantu penegak hukum mengungkap kasus.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, lalu Putri Candrawati dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, untuk Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x