Ricky Rizal Divonis Hukuman Pidana Selama 13 Tahun atas Keterlibatannya dalam Pembunuhan Brigadir J

- 14 Februari 2023, 16:51 WIB
Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dutetapkan hakim divonis 13 tahun penjara.
Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dutetapkan hakim divonis 13 tahun penjara. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PR DEPOK – Terkait pembunuhan berencana Brigadi J, Ricky Rizal divonis hukuman pidana selama 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Hal Ini merupakan putusan atas dakwaan Ricky Rizal yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 yang lalu.

Baca Juga: Info Terbaru: KUR BRI 2023 Kapan Dibuka untuk Umum? Cek Penjelasan Pihak Bank di Sini

Putusan majelis hakim ini disebut lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimana Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Ricky Rical bersama dengan keempat terdakwa lainnya didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo didakwa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Terdapat 18,8 Juta Calon Penerima BPNT 2023, Ini Nominal Beserta Cara Pencairannya

Ricky Rizal didakwa atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x