Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 16:44 WIB
Terdakwa Ricky Rizal yang divonis 15 tahun penjara.
Terdakwa Ricky Rizal yang divonis 15 tahun penjara. /PMJ News/Fajar

PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ricky Rizal, divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Hakim Wahyu Iman Sebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap Hakim Wahyu.

Vonis yang diberikan Hakim kepada terdakwa Ricky Rizal karena dinilai telah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim juga menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena turut serta dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Link Nonton Our Blooming Youth Episode 4, Spoiler: Jang Ga Ram Berhasil Jadi Murid Kim Myung Jin

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal Wibowo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Karena melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," sambungnya.

Vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim terhadap Ricky Rizal, diketahui lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, vonis Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu, yakni 8 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x