PR DEPOK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal yang meringankan tuntutan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, diketahui bahwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Salah satu hal yang dipertimbangkan oleh jaksa yakni hal yang meringankan tuntutan terdakwa Ricky Rizal.
Baca Juga: Pernah Nganggur Jadi Korban PHK, Sandiaga Uno: Saya Ingin Berjuang dengan Pengalaman Saya
Jaksa menilai jika terdakwa Rizky Rizal masih berusia muda dan masih bisa untuk memperbaiki perilakunya.
“Terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya,” jelas Jaksa yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan jika Ricky Rizal merupakan tulang punggung keluarganya. Ricky juga masih memiliki anak kecil dalam usia yang perlu bimbingan sosok ayah.
Baca Juga: Cara Cek PKH 2023 Terdaftar atau Tidak Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id
“Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” ujar jaksa.