Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyimpulkan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo 8 Juli 2023 silam.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.
Baca Juga: Gempa Malang Magnitudo 5,1 Pada Hari Ini, Warganet: Kerasa Banget
Dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal terlibat bersama empat terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.
Dalam perkara tersebut, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).***