Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 16:44 WIB
Terdakwa Ricky Rizal yang divonis 15 tahun penjara.
Terdakwa Ricky Rizal yang divonis 15 tahun penjara. /PMJ News/Fajar

Baca Juga: Saatnya Pendaftaran KJP Plus 2023 Tahap 1 Dibuka Februari? Siapkan Dokumen Ini

Selain itu, vonis tersebut juga dinilai lebih ringan dari yang diberikan kepada Kuat Maruf, dengan tuntutan 15 tahun penjara tetapi dakwaan yang sama.

Diberikan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Hakim pada 13 Februari 2023.

Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023 kemarin.

Pada persidangan tersebut, para tersmdakwa tersebut dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius, Rabu, 15 Februari 2023: Ada Seseorang Datang dan Beri Pengaruh

Untuk informasi, sidang vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E, dikabarkan akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023 besok.

Sedangkan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang vonis pada Kamis, 23 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x