Baca Juga: Saatnya Pendaftaran KJP Plus 2023 Tahap 1 Dibuka Februari? Siapkan Dokumen Ini
Selain itu, vonis tersebut juga dinilai lebih ringan dari yang diberikan kepada Kuat Maruf, dengan tuntutan 15 tahun penjara tetapi dakwaan yang sama.
Diberikan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Hakim pada 13 Februari 2023.
Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023 kemarin.
Pada persidangan tersebut, para tersmdakwa tersebut dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk informasi, sidang vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E, dikabarkan akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023 besok.
Sedangkan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang vonis pada Kamis, 23 Februari 2023.