Sementara itu, diberitakan sebelumnya jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah melangsungkan persidangan pembacaan vonis kemarin hari Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Horoskop Taurus Hari Selasa, 14 Februari 2023: Terbuka akan Membuat Keputusan Penting Anda Maju
Sedangkan Kuat Ma’ruf telah menjalankan sidang pembacaan vonisnya hari ini Selasa, 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimana hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.***