• Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik (eKTP) atau bisa juga dengan Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk limit diatas Rp50 Juta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio 16 Februari 2023: Anda Mendapat Penawaran Beasiswa
• Siapkan salinan atau copy Kartu Keluarga (KK).
• Siapkan salinan atau copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
• Siapkan dokumen Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil dan KUR Khusus plafon lebih dari Rp 100 juta.
- KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
• Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau bisa juga dengan Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.