Kapan Pencairan PKH 2023 Februari Berakhir? Segera Cek Nama Kamu di Sini secara Online

- 17 Februari 2023, 19:03 WIB
 Ilustrasi – Simak informasi mengenai pencairan PKH 2023 Februari di sini.
Ilustrasi – Simak informasi mengenai pencairan PKH 2023 Februari di sini. /Antara/

PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas informasi terkait pencairan Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 Februari beserta cara cek nama penerima bansos di link cekbansos.kemensos.go.id secara online.

PKH merupakan salah satu bansos yang kabarnya masih disalurkan pemerintah di bulan Februari 2023 ini.

Pencairan PKH bulan Februari sejatinya sudah berlangsung sejak awal bulan kemarin.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima BPNT 2023, Login di Sini, Bantuan Rp200.000 Langsung Cair!

Besar kemungkinan pencairan PKH Februari akan berakhir di tanggal 28 mendatang.

Sesuai dengan jadwal yang berlaku, di bulan Februari ini tengah berlangsung penyaluran PKH periode tahap 1.

Penyaluran PKH tahap 1 ini berlangsung sejak Januari kemarin, dan diperkirakan berakhir Maret mendatang.

Setelah periode tahap 1 berakhir, PKH akan kembali disalurkan pemerintah di tahap 2 pada bulan April hingga Juni, kemudian tahap 3 pada Juli hingga September, dan terakhir tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Cair Februari 2023 Senilai Rp750.000? Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Pencairan PKH dapat dilakukan masyarakat apabila semua syarat yang berlaku telah dipenuhi.

Adapun syarat utama yang wajib dipenuhi oleh masyarakat calon penerima PKH ialah dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS Kemensos ini merupakan data yang mencakup nama-nama masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah, salah satunya bansos PKH.

Pendaftaran DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan PKH dapat dilakukan oleh masyarakat secara online di aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2023: Leo Hari yang Indah dengan Pasangan, Virgo Nikmati Kebahagiaan

Perlu dicatat, masyarakat yang berhak menerima BPNT terbagi menjadi tujuh kategori masyarakat saja, di antaranya:

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Baca Juga: Info KUR BRI 2023: Keuntungan Ajukan KUR TKI BRI, Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp25 Juta!

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Kapan Dibuka Lagi untuk Umum? Simak Bocoran dan Syarat Pinjaman Rp50 Juta Cair Tanpa Jaminan

Segera cairkan PKH di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang merupakan bank penyalur bantuan tersebut.

Sebelumnya, masyarakat bisa melakukan cek nama penerima PKH terlebih dahulu secara online di link cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagai informasi, cek nama penerima PKH ini bertujuan untuk memastikan kembali apakah masyarakat telah terverifikasi sebagai penerima PKH atau belum.

Cara cek nama penerima PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Lengkap Berikut Cara dan Syarat Daftar DTKS untuk Dapat Bantuan PKH dan BPNT 2023

- Siapkan KTP dan juga HP masyarakat.

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id, kemudian isi data tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat. Pastikan data yang diisi sesuai dengan data yang tertera di KTP.

- Lakukan verifikasi captcha dengan memasukkan ulang kode berupa delapan huruf yang dipisahkan spasi pada kotak pengisian yang tersedia.

- Jika sudah, kirimkan data dengan klik 'CARI DATA'.

Baca Juga: Lionel Messi Gagal Balik ke Barcelona, Ini Pernyataan Ayahnya

Masyarakat akan segera menerima notifikasi yang menyatakan apakah terverifikasi sebagai penerima PKH di tahun 2023 ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah