PR DEPOK - Bansos PKH ibu hamil 2023 masih akan terus berlanjut. Simak cara daftar online dan nominal bantuan yang akan diperoleh
PKH ibu hamil 2023 ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah melalui Kemensos untuk memberi keringanan dan bantuan kepada masyarakat yang tergolong miskin.
Selain harus terdaftar di dalam data dukcapil, penerima bansos ini juga harus terdaftar di DTKS Kemensos. Sedangkan untuk PKH ibu hamil sendiri diberikan kepada ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.
Baca Juga: 20 Link Tema Poster Isra Miraj 2023 Terbaru, Bisa Unduh Gratis di Sini
Bagi ibu hamil yang belum mendaftarkan menjadi penerima bansos PKH, silahkan daftar sekarang juga secara offline.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut langkah-langkah pendaftaran PKH ibu hamil yang dapat Anda ikuti.
Cara Daftar PKH Khusus Ibu Hamil Secara Offline DTKS Kemensos
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Baca Juga: Informasi Terbaru Bocoran Jadwal Pencairan PKH 2023 Tahap 1 Lengkap dengan Cara Cek Penerima
2. Selanjutnya, serahkan berkas tersebut beserta formulir yang sudah diisi kepada petugas dan akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.