3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Nyatakan Tidak Ajukan Banding
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Baca Juga: Link Nonton PSIS Semarang vs Persis Solo, Siapa yang Bisa Curi 3 Poin?
Nominal bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 3 juta dalam 1 tahun dan penyaluran dilakukan dalam 4 tahap dengan besaran Rp750 ribu setiap kali pencairan dalam setiap bulan 3 bulan sekali.
Tahap 1 : Januari hingga Maret
Tahap 2 : April hingga Juni