Cara Daftar PKH Ibu Hamil 2023 Offline dan Cek Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

- 17 Februari 2023, 15:24 WIB
Ilustrasi penerima PKH ibu hamil.
Ilustrasi penerima PKH ibu hamil. /Pixabay/

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Nyatakan Tidak Ajukan Banding

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Baca Juga: Link Nonton PSIS Semarang vs Persis Solo, Siapa yang Bisa Curi 3 Poin?

Nominal bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 3 juta dalam 1 tahun dan penyaluran dilakukan dalam 4 tahap dengan besaran Rp750 ribu setiap kali pencairan dalam setiap bulan 3 bulan sekali.

Tahap 1 : Januari hingga Maret

Tahap 2 : April hingga Juni

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah