PR DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung), mengatakan tidak akan mengajukan banding, terkait dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1,6 tahun terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan jika pihaknya tidak akan melakukan upaya banding dalam perkara tersebut.
“Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” ujar Kejagung Fadil Zumhana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews, Jumat 17 Februari 2023.
Baca Juga: Cek Data DTKS 2023: Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Sosial PKH Tahun Ini
Dikatakan sikap dan keputusan Kejagung tidak melakukan banding, merupakan karena hasil dari pemikiran dan pertimbangan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, hingga pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Melihat bahwa hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan, tentunya dengan pertimbangan hukum yang kuat juga,” katanya.
Lebih lanjut, Fadil juga menyebut perbedaan hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum kepada Bharada E, merupakan hal yang wajar.
Baca Juga: 5 Zodiak Paling Beruntung Besok, 18 Februari 2023: Lebih Percaya Diri
“Ketika hakim berbeda menjatuhkan dari tuntutan pidana dalam praktek hukum, karena kita sama sama praktisi itu hal yang wajar,” tuturnya.