Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 15 Februari 2023, 12:29 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis di PN Jakarta Rabu, 15 Februari 2023.*
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis di PN Jakarta Rabu, 15 Februari 2023.* /Antara/Sigid Kurniawan/foc/aa./

PR DEPOK - Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis di PN Jakarta Rabu, 15 Februari 2023.

Vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikaan kepada Bharada E dalam sidang vonis oleh hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.

Sebelumnya, Bharada E didakwa pidana penjara selama 12 tahun oleh JPU Paris Maulana dalam sidang yang digelar 18 Januari 2023 lalu.

Sebagai informasi tambahan, terdakwa lain telah menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan yang digelar Senin-Selasa, 13-14 Februari 2023.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada sidang yang digelar Senin, 13 Februari 2022 kemarin.

Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Sedangkan ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Bripka Ricky Rizal dituntut dengan 13 tahun penjara dalam sidang yang digelar Selasa, 15 Februar 2023 kemarin.

Selanjutnya, terdakwa Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang vonis pada Kamis, 23 Februari 2023.

Baca Juga: BLT Lansia Februari 2023 Segera Cair Rp600.000, Cek Penerima Bansos di Link cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x