Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka, Dapatkan Total Insentif Rp4,2 Juta
Pemilik akun dapat mendaftar untuk dirinya sendiri, keluarganya atau masyarakat lain atau orang miskin lainnya langsung di tombol tambah usulan.
Untuk mengajukan usul, klik pada menu 'Usul' dan lengkapi formulir yang tersedia. Isilah data diri atau data keluarga yang ingin diusulkan perubahannya, kemudian kirim pengajuan.
Jika terdapat data diri atau keluarga yang ingin disanggah, klik pada menu 'Sanggah' dan berikan alasan mengapa Anda merasa tidak layak menerima bantuan.
Isilah data diri atau data keluarga yang ingin disanggah dan sertakan bukti pendukung, kemudian kirim pengajuan.
Baca Juga: Kapan Pencairan BPNT Kartu Sembako 2023? Ini Bocoran Jadwal Cairnya
Tunggu Proses Verifikasi
Setelah usul atau sanggah terkirim, tunggu proses verifikasi dari pihak Dinas Sosial setempat.
Jika usulan atau sanggahan diterima, maka data diri atau keluarga KPM akan diubah di dalam DTKS dan KPM dapat menerima bantuan BPNT.
Itulah bocoran cara melakukan usul dan sanggah di aplikasi Cek Bansos untuk mendaftar di DTKS dan menerima bantuan BPNT.