1. Kepala Keluarga sudah Terdaftar sebagai Penerima PKH
Pastikan kepala keluarga Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH. Jika belum terdaftar, ajukan permohonan secara online atau offline untuk didaftarkan ke DTKS Kemensos.
Baca Juga: Maksa Merangsek Masuk Stadion Tanpa Tiket, Suporter PSIS Semarang Bentrok dengan Polisi
3. Memenuhi Syarat dan Ketentuan sebagai Penerima PKH
Setiap program bansos memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Oleh karena itu, harap pastikan bahwa Anda telah mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan Anda.
Syaratnya, warga negara Indonesia dari keluarga miskin telah terdaftar ke DTKS, jadi aparatur pemerintah atau negara tidak diperbolehkan.
4. Memantau Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 1
Baca Juga: KUR BNI 2023: Berikut Bocoran Syarat Ajukan Pinjaman Mencapai Rp150 Juta
Setelah permohonan Anda disetujui, Anda harus memantau jadwal pencairan bansos PKH tahap 1 agar tidak ketinggalan informasi. Biasanya, jadwal pencairan akan diumumkan melalui media sosial atau website resmi pemerintah.