- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Untuk bisa mendapatkan PKH, masyarakat wajib memenuhi syarat utama dengan terdaftar sebagai penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan secara online, caranya adalah dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos dan lakukan pendaftaran online pada aplikasi tersebut.
Setelah berhasil terdaftar di DTKS Kemensos, cairkan PKH di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang merupakan bank penyalur bantuan tersebut.
Namun sebelumnya, masyarakat perlu melakukan cek nama penerima PKH terlebih dahulu yang bertujuan apakah telah berstatus sebagai penerima bantuan ini atau tidak.
Langkah-langkah untuk cek nama penerima PKH akan dipaparkan sebagai berikut:
- Siapkan KTP dan juga HP masyarakat.
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP.
Baca Juga: Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC, Ambisi Curi Kemenangan