Kapan PKH 2023 Cair? Uang Tunai hingga Rp750.000 Siap Cair untuk Masyarakat Kategori Ini

- 20 Februari 2023, 07:11 WIB
Berikut ini estimasi pencairan PKH 2023 Februari lengkap dengan kategori masyarakat yang akan mendapatkan uang tunai hingga Rp750.000.
Berikut ini estimasi pencairan PKH 2023 Februari lengkap dengan kategori masyarakat yang akan mendapatkan uang tunai hingga Rp750.000. /Antara/Nirkomala/

PR DEPOK – Artikel ini akan menyajikan informasi terkait estimasi pencairan Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 beserta kategori masyarakat yang akan mendapatkan uang tunai hingga Rp750.000.

Di bulan Februari ini, pemerintah masih terus menyalurkan berbagai bansos kepada masyarakat di Tanah Air, salah satunya bansos PKH.

Sesuai dengan skema yang sedang berlangsung, penyaluran PKH di bulan Februari ini telah memasuki periode tahap 1.

Baca Juga: Jadwal 16 Besar Liga Champions Pekan Ini: Ada Liverpool vs Real Madrid, RB Leipzig vs Manchester City

Penyaluran PKH di bulan Februari sejatinya sudah berlangsung sejak awal bulan hingga akhir bulan nanti.

Masyarakat dapat melakukan pencairan PKH tahap 1 sejak Januari kemarin hingga Maret mendatang.

Setelah penyaluran tahap 1 berakhir, masyarakat masih dapat melakukan pencairan PKH di tahap 2 pada April hingga Juni, tahap 3 pada Juli hingga September, dan tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

Masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan PKH yang cair di bulan Februari ini hingga Rp750.000.

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Februari, Segera Login Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos

Perlu dicatat, hanya ada tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima PKH dari pemerintah, mulai dari ibu hamil hingga lanjut usia (lansia).

Ketujuh kategori masyarakat tersebut akan mendapatkan PKH berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang cair dengan nominal beragam.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Depok Besok Senin, 20 Februari 2023

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48? Ini Bocoran Estimasi Jadwalnya

- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Untuk bisa mendapatkan PKH, masyarakat wajib memenuhi syarat utama dengan terdaftar sebagai penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan secara online, caranya adalah dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos dan lakukan pendaftaran online pada aplikasi tersebut.

Setelah berhasil terdaftar di DTKS Kemensos, cairkan PKH di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang merupakan bank penyalur bantuan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 Februari 2023: Aries Miliki Formula untuk Sukses, Taurus Lihat Dua Sisi Setiap Masalah

Namun sebelumnya, masyarakat perlu melakukan cek nama penerima PKH terlebih dahulu yang bertujuan apakah telah berstatus sebagai penerima bantuan ini atau tidak.

Langkah-langkah untuk cek nama penerima PKH akan dipaparkan sebagai berikut:

- Siapkan KTP dan juga HP masyarakat.

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP.

Baca Juga: Link Live Streaming Persita Tangerang vs Borneo FC, Ambisi Curi Kemenangan

- Berikutnya isi data tempat tinggal dan nama lengkap masyarakat.

- Terakhir, ketik ulang kode verifikasi yang didapatkan pada kotak pengisian yang disediakan.

- Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar, kemudian kirimkan data untuk segera diproses oleh sistem.

Tunggu beberapa saat sampai muncul notifikasi yang menyatakan apakah masyarakat tekah berstatus sebagai penerima PKH di tahun 2023 ini atau tidak.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah