Baca Juga: Gempa Berkekutan Magnitudo 6,4 Kembali Guncang Turki dan Suriah pada Senin Malam
Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 seperti dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari Prakerja.go.id.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 sampai dengan 64 tahun.
2. Bukan siswa aktif atau masih terdaftar pada lembaga pendidikan formal.
3. Mereka yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/pegawai yang terkena PHK, pekerja/karyawan yang membutuhkan pengembangan profesi, seperti yang dirumahkan dan tidak menerima upah, dan pelaku UMKM.
Baca Juga: Pede Lawan Liverpool di Liga Champions, Carlo Ancelotti: Benzema Baik-baik Saja
4. Bukan sebagai pimpinan dan anggota DPR/DPRD/Lembaga Negara, ASN, anggota Polri/TNI, Kepala Desa/Perangkat Desa, maupun Direktur/Komisaris/Pengawas BUMN/BUMD.
5. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal 2 NIK yang dapat menjadi peserta Kartu Prakerja.
Apabila semua persyaratan dipenuhi, masyarakat dapat mengajukan permohonan langsung secara online di www.prakerja.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja Gelombang 48.