Berkaca pada penyaluran pada tahun 2022, tunjangan sosial dari Kementerian Sosial disalurkan secara tunai.
Selain itu, bantuan akan dicairkan dalam empat tahap, dengan rincian jadwal pencairan sebagai berikut.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Akhirnya Dibuka untuk Umum? Simak Syarat Pengajuan Pinjaman di Sini
1. Tahap 1 cair dari bulan Januari sampai dengan Maret.
2. Tahap 2 cair dari bulan April sampai dengan Juni.
3. Tahap 3 dari Juli sampai dengan September.
4. Tahap 4 Oktober sampai dengan Desember.
Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Frankfurt vs Napoli di Liga Champions Malam Hari Ini
Jadwal pencairan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Untuk nominalnya sendiri, Kementerian Sosial mengklasifikasikan PKH menjadi 7 kategori penerima manfaat.