Sementara itu, Kementerian Keuangan (Keuangan) memastikan bahwa anggaran bansos 2023 baik itu PKH maupun BPNT tidak diblokir sehingga dapat dikelola oleh Kemensos untuk disalurkan.
“Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, PKH, dan Kartu Sembako (BPNT), tulis pihak Kemenkeu seperti dikutip dari situs pemberitaan resmi Kemenkeu.
Baca Juga: Lowongan Kerja Content Creator di PRMN, Dibuka Hingga 5 Maret 2023
Sedangkan PT.Pos Indonesia yang tahun lalu menyalurkan bansos PKH dan BPNT menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi lanjutan terkait penyaluran bansos 2023 dari Kemensos.
Maka dari itu, sebelum bansos BPNT dan PKH disalurkan, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan cek nama penerima kedua jenis bantuan sosial tersebut.
Cara cek nama penerima bansos Kemensos 2023i bisa dilakukan dengan mengunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.
Simak langkah-langkah cek nama penerima BPNT dan PKH 2023: