Catat! Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Anda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 2023

- 25 Februari 2023, 19:29 WIB
Ilustrasi – Jangan lakukan 3 hal ini jika Anda lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023, cek sekarang juga.
Ilustrasi – Jangan lakukan 3 hal ini jika Anda lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023, cek sekarang juga. //[email protected]/

Baca Juga: Link Nonton Anime Tokyo Revengers Season 2 Episode 8 Sub Indo, Spoiler: Tekad Takemichi

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD, Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Anggota Polri, TNI, Kepala Desa dan perangkat desa, maupun Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Dalam satu KK, maksimal 2 NIK bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

Jika persyaratan terpenuhi dan masyarakat telah mendaftar, maka bisa melakukan pengecekan hasil seleksi lewat www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 26 Februari 2023: Libra Beruntung Soal Uang, Scorpio Luangkan Waktu untuk Diri Sendiri

Bagi masyarakat yang lolos, perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh penerima Kartu Prakerja Gelombang 48.

Berikut adalah 3 hal yang dilarang dilakukan oleh penerima Kartu Prakerja Gelombang 48 2023 agar status kepesertaan tidak dicabut.

1. Tidak membeli pelatihan maksimum 15 hari setelah dinyatakan lolos Prakerja.

Jika penerima tidak membeli pelatihan sampai 15 hari sejak pengumuman hasil seleksi, maka Kartu Prakerja akan non-aktif dan kepesertaan akan dicabut.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x