Pertama, peserta Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 tidak mentaati peraturan dan persyaratan yang ditetapkan pihak Prakerja.
Kedua, NIK dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta terdaftar di lembaga pemerintah lain seperti masih tercatat di Kemdikbud atau terdaftar sebagai penerima bansos pemerintah.
Ketiga, dalam satu Kartu Keluarga Ternyata memiliki dua anggota keluarga yang sudah mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Catat, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2023
Keempat, peserta tidak seluruhnya mengerjakan tes motivasi dan tes kemampuan dasar.
Kelima, ketikan melakukan pendaftaran ternyata Kuota gelombang 48 sudah penuh jadi nama peserta tidak terdeteksi sistem.
Kendati demikian, peserta yang gagal lolos seleksi bisa mengikuti program Kartu Prakerja 2023 gelombang selanjutnya. Tetapi pastikan bahwa syarat-syarat harus dilakukan agar tidak kembali mengalami kegagalan.***