2. Terdata sebagai peserta aktif program jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan
3. Gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta
4. Bukan anggota PNS, TNI, dan juga Polri
5. Belum menerima bantuan lain seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul "BSU 2023 bagi Pekerja Diisukan Absen, Menaker Beri Penjelasan".