Menteri Ketenagakerjaan Buka Suara Soal BSU 2023 yang Diisukan Absen Tahun Ini

- 27 Februari 2023, 12:08 WIB
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan soal BSU 2023 yang diisukan absen tahun ini.
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan soal BSU 2023 yang diisukan absen tahun ini. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK – Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menilai bahwa tahun 2023 adalah tahun pengharapan untuk pemulihan ekonomi di dalam negeri, maka dengan ini, kebijakan bantuan subsidi upah atau BSU untuk pekerja diisukan akan absen tahun ini.

Seperti yang diketahui, bantuan subsidi upah atau BSU untuk para pekerja ini telah hadir di Indonesia sepanjang tahun 2020 hingga 2022.

Untuk diketahui, BSU untuk pekerja ini diberikan mulai pada tahun 2020-2021, saat itu pemerintah menganggarkan dana besar yang masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah berupaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 untuk kondisi ekonomi pekerja lewat dana PEN ini.

Baca Juga: Sosialita Hong Kong Abby Choi Tewas Dimutilasi Mantan Suami, Bagian Tubuhnya Ditemukan di Panci Sup

BSU berlanjut pada tahun 2022. Pemerintah berupaya untuk menekan dampak dari penyesuaian harga BBM.

Penyaluran BSU sebesar Rp600 ribu ini telah diterima oleh 12.111.906 orang yang termasuk sebagai penerima manfaat.

Ida sendiri mengatakan jika BSU yang telah ada selama tiga tahun terakhir itu tidak perlu dikeluarkan pada tahun ini.

Walaupun tidak dikeluarkan tahun ini, Ida menolak untuk menyebut BSU 2023 dihapus.

Baca Juga: Bawa Pulang Satu Trofi, Erik ten Hag: Saya Melihat Peninggalan Sir Alex Ferguson

“Kami berharap kondisinya normal, teman-teman memiliki pendapatan yang bisa memenuhi kebutuhan keluarganya,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang dikutip PikiranRakyat-Depok dari Pikiran Rakyat.

“Nah, kalau sudah seperti itu kan, tidak perlu ada subsidi,” lanjutnya.

Sementara itu, tahun 2023 adalah tahun yang menjadi tantangan untuk perekonomian global. Meskipun begitu, kondisi ekonomi Indonesia masih terbilang aman dan juga terkendali.

Menteri Ketenagakerjaan menyebut bahwa sejumlah lembaga keuangan internasional telah memberikan prediksi yang baik terkait kondisi ekonomi di Indonesia yang masih bisa tumbuh positif.

Baca Juga: 28 Februari Memperingati Apa? Ternyata Ada Hari Penyakit Langka Sedunia, Simak Sejarahnya

“Awalnya diprediksi tumbuh 5,3%, kemudian dikoreksi lebih rendah dari itu, tapi masih tumbuh positif, inflasi juga masih terkendali,” katanya.

“Mudah-mudahan tahun ini tidak ada sesuatu yang membuat pemerintah harus mengeluarkan subsidi karena pendapatan teman-teman (para pekerja) tidak berkurang,” sambungnya.

Sebagai informasi, berikut adalah syarat-syarat penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius, Selasa, 28 Februari 2023: Kejujuran Jadi Tolak Ukur Kesuksesan

2. Terdata sebagai peserta aktif program jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan

3. Gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta

4. Bukan anggota PNS, TNI, dan juga Polri

5. Belum menerima bantuan lain seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul "BSU 2023 bagi Pekerja Diisukan Absen, Menaker Beri Penjelasan".

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x