PR DEPOK - PBI JK 2023 bisa dicairkan tunai? Simak informasi jelasnya dan cara cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id melalui artikel ini.
PBI JK 2023 merupakan bantuan sosial atau bansos yang disalurkan kepada masyarakat tidak mampu agar mendapatkan jaminan kesehatan.
Setiap bulannya, penerima bansos PBI JK 2023 akan mendapatkan dana bantuan senilai Rp42.000.
Baca Juga: Tanya Jawab KIP Kuliah 2023 Terlengkap: Jadwal, Pengumuman, Penerima, dan Syarat
Namun, dana Rp42.000 tersebut tidak bisa dicairkan tunai, melainkan akan disalurkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Pencairan PBI JK 2023 akan dilakukan oleh Kemensos dengan menyalurkan secara langsung ke BPJS Kesehatan, tanpa melalui penerima.
Bantuan ini dapat menjamin masyarakat tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan, tanpa harus membayar iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca dan Peringatan Dini BMKG Periode 27 Februari hingga 2 Maret 2023
Untuk melihat nama penerima PBI JK 2023 ini, masyarakat dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id secara online melalui HP.