PR DEPOK - Pemerintah kembali menyalurkan PBI JK di 2023, yang merupakan bantuan dalam aspek kesehatan.
Simak artikel ini yang akan memuat informasi PBI JK 2023, tentang besaran dana, syarat dan cara cek penerima secara online.
Bantuan PBI JK 2023 akan disalurkan pada masyarakat yang kurang mampu atau miskin dengan nilai Rp42.000, dan akan langsung diberikan pada pihak BPJS untuk setiap bulannya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo 27 Februari–5 Maret 2023: Jangan Terburu-buru dalam Hubungan
Sama seperti bantuan lainnya, untuk mendapatkan bantuan kesehatan masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu di DTKS.
Selain itu, Masyarakat pun harus memenuhi syarat sebelum mendaftarkan diri ke DTKS sebagai penerima bantuan kesehatan.
Berikut 3 syarat PBI JK 2023, yang diwajibkan pemerintah melalui Kemensos: