Bantuan ini tidak dapat disalurkan kepada masyarakat dengan kriteria, seperti:
1. Masyarakat yang dianggap mampu secara ekonomi.
Baca Juga: Jalani Eksekusi Atas Putusan Majelis Hakim, Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba
2. Anggota atau keluarga dari TNI/Polri.
3. Pejabat pemerintahan atau pejabat negara.
Bantuan sosial PKH 2023 diberikan khusus kepada tujuh kategori masyarakat yang ditetapkan Kementerian Sosial, seperti pada penyaluran tahun sebelumnya.
Tujuh kategori masyarakat ini akan menerima dana bansos dalam jumlah yang berbeda.
Baca Juga: PKH 2023 Cair di Bulan Maret dengan Nominal Segini, Cek Informasinya di Sini
Berikut ini merupakan rincian jumlah bantuan sosial PKH 2023 yang akan diterima menurut kategori masyarakat seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.