Jalani Eksekusi Atas Putusan Majelis Hakim, Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba

- 27 Februari 2023, 16:20 WIB
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR DEPOK - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dipindahkan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari2023 hari ini.

Pemindahan Bharada E tersebut adalah dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memvonisnya dengan pidana penjara selama 1,6 tahun.

Pada proses pemindahan Bhadara E kali ini, diketahui tidak terpantau oleh media yang menunggu sejak pagi seperti pada hari-hari biasa Bharada E saat di pengadilan.

Hingga pukul 13.00 WIB sore ini, diketahui juga belum ada pergerakan pemindahan Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: PKH 2023 Cair di Bulan Maret dengan Nominal Segini, Cek Informasinya di Sini

Dan hanya ada sejumlah anggota Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), yang sudah berada di Bareskrim sejak pukul 11.00 WIB siang.

Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Syarief Sulaeman Nahdi sendiri telah mengawal langsung proses eksekusi Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Pada proses eksekusi tersebut, Bharada E dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan, yang juga diiring dengan mobil LPSK di belakangnya.

“Sudah dipindahkan tadi pada pukul 14.00 WIB,” kata Syarief dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x