Sebelumnya, Syarief juga mengatakan bahwa proses eksekusi terhadap Bharada E telah dilaksanakan, terhitung dari hari ini (Senin) untuk menjalankan hak-hak Bharada E sebagai terpidana.
“Pelaksanaan eksekusi ini untuk menjamin hak-hak terpidana agar dapat digunakan seluruhnya,” ucapnya.
Eksekusi terhadap Bharada E ini dilakukan, setelah putusan terhadapnya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah pihak Kejagung dan pengacara Bharada E menerima.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023, majelis hakim Wahyu Imam Santoso telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 1,6 tahun.
Baca Juga: Apakah KUR BRI 2023 Cair Akhir Bulan Ini? Simak Syarat untuk Ajukan Pinjaman
Adapun pada putusan tersebut hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***