Jalani Eksekusi Atas Putusan Majelis Hakim, Bharada E Dipindahkan ke Lapas Salemba

- 27 Februari 2023, 16:20 WIB
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Libra, dan Sagitarius Besok 28 Februari 2023: Ada Inisiatif Sukses, Keuangan Cerah

Sebelumnya, Syarief juga mengatakan bahwa proses eksekusi terhadap Bharada E telah dilaksanakan, terhitung dari hari ini (Senin) untuk menjalankan hak-hak Bharada E sebagai terpidana.

“Pelaksanaan eksekusi ini untuk menjamin hak-hak terpidana agar dapat digunakan seluruhnya,” ucapnya.

Eksekusi terhadap Bharada E ini dilakukan, setelah putusan terhadapnya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah pihak Kejagung dan pengacara Bharada E menerima.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023, majelis hakim Wahyu Imam Santoso telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 1,6 tahun.

Baca Juga: Apakah KUR BRI 2023 Cair Akhir Bulan Ini? Simak Syarat untuk Ajukan Pinjaman

Adapun pada putusan tersebut hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x