PR DEPOK - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E menerima sanksi demosi, apa itu?
Untuk diketahui, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Adapun demosi artinya memindahkan anggota polisi dari jabatan yang sebelumnya diemban ke jabatan yang lebih rendah.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Polri, sanksi demosi diatur dalam sejumlah pasal.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari Ini dan Besok 23–24 Februari 2023: Karier Membuahkan Hasil
Pertama, Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bunyi pasal ini sebagai berikut:
“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”