Ini Hal yang Memberatkan Peringanan Vonis Bharada E di Persidangan

- 15 Februari 2023, 21:10 WIB
Inilah hal yang disebut memberatkan peringanan vonis terhadap Bharada E di Persidangan.
Inilah hal yang disebut memberatkan peringanan vonis terhadap Bharada E di Persidangan. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

PR DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya bahwa sidang pembacaan vonis Bharada E ini digelar pada hari Rabu, 15 Februari 2023 tadi.

Dalam keputusan vonis, majelis hakim mengungkapkan berbagai pertimbangan sebagai bentuk bagian dari vonisnya, seperti hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan vonisnya.

Hal yang memberatkan vonis Bharada E adalah perbuatannya. Bharada E diketahui tidak menghargai keakrabannya dengan Brigadir J.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2023: Libra Ada Keuntungan dalam Keuangan, Scorpio Ubah Pola Makan

“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Karena itu, perbuatan dari Richard Eliezer alias Bharada E mengakibatkan korban kehilangan nyawanya pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

“Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” tambahnya.

Lebih lanjut, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa hal yang meringankan vonis Bharada E salah satunya adalah karena Bharada E telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x