Ini Hal yang Memberatkan Peringanan Vonis Bharada E di Persidangan

- 15 Februari 2023, 21:10 WIB
Inilah hal yang disebut memberatkan peringanan vonis terhadap Bharada E di Persidangan.
Inilah hal yang disebut memberatkan peringanan vonis terhadap Bharada E di Persidangan. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Baca Juga: Cara Beli Membership BTS di Weverse Shop Pakai DANA, Cek Segera Tuk Persiapan Nonton Konser Suga

Diberitakan sebelumnya bahwa Richard Eliezer alias Bharada E menjadi salah satu terdakwa atas pembunuhan berencana Brigadir J dengan empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Karena kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x