Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok, 23 Februari 2023: Jaga Kesehatan dan Hindari Konflik
Dalam kasus Brigadir J, Bharada E menjalani sidang KKEP pada Rabu, 22 Februari 2023 selama 7 jam.
Dalam putusan sidang, Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri dan mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama setahun. Bharada E menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak banding.
Adapun pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***