Apa Itu Demosi? Sanksi Kode Etik yang Diterima Bharada E

- 23 Februari 2023, 08:08 WIB
Berikut pengertian apa itu demosi dalam sidang sanksi kode etik yang dijalani Bharada E dalam kasus Brigadir J.*
Berikut pengertian apa itu demosi dalam sidang sanksi kode etik yang dijalani Bharada E dalam kasus Brigadir J.* /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa./

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok, 23 Februari 2023: Jaga Kesehatan dan Hindari Konflik

 

Dalam kasus Brigadir J, Bharada E menjalani sidang KKEP pada Rabu, 22 Februari 2023 selama 7 jam.

Dalam putusan sidang, Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri dan mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama setahun. Bharada E menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak banding.

Adapun pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah