Apa Itu Demosi? Sanksi Kode Etik yang Diterima Bharada E

- 23 Februari 2023, 08:08 WIB
Berikut pengertian apa itu demosi dalam sidang sanksi kode etik yang dijalani Bharada E dalam kasus Brigadir J.*
Berikut pengertian apa itu demosi dalam sidang sanksi kode etik yang dijalani Bharada E dalam kasus Brigadir J.* /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa./

 

Kedua, Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Baca Juga: Info Terbaru BLT Anak Sekolah Cair di Tanggal ini, Cek via cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Rp225.000

Ketiga, Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 berbunyi:

 

“Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama sanksi demosi dijalani, atasan harus mengawasi anggota polri yang menjalani masa hukuman. Atasan juga masih mengawasi selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah