Apa Itu Demosi? Sanksi Kode Etik yang Diterima Bharada E

- 23 Februari 2023, 08:08 WIB
Berikut pengertian apa itu demosi dalam sidang sanksi kode etik yang dijalani Bharada E dalam kasus Brigadir J.*
Berikut pengertian apa itu demosi dalam sidang sanksi kode etik yang dijalani Bharada E dalam kasus Brigadir J.* /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa./

PR DEPOK - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E menerima sanksi demosi, apa itu?

 

Untuk diketahui, demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Adapun demosi artinya memindahkan anggota polisi dari jabatan yang sebelumnya diemban ke jabatan yang lebih rendah.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Polri, sanksi demosi diatur dalam sejumlah pasal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari Ini dan Besok 23–24 Februari 2023: Karier Membuahkan Hasil

Pertama, Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bunyi pasal ini sebagai berikut:

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

 

Kedua, Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Baca Juga: Info Terbaru BLT Anak Sekolah Cair di Tanggal ini, Cek via cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Rp225.000

Ketiga, Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 berbunyi:

 

“Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama sanksi demosi dijalani, atasan harus mengawasi anggota polri yang menjalani masa hukuman. Atasan juga masih mengawasi selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok, 23 Februari 2023: Jaga Kesehatan dan Hindari Konflik

 

Dalam kasus Brigadir J, Bharada E menjalani sidang KKEP pada Rabu, 22 Februari 2023 selama 7 jam.

Dalam putusan sidang, Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri dan mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama setahun. Bharada E menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak banding.

Adapun pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah