2. Bukan anggota dan keluarga dari anggota TNI.
3. Bukan anggota dan keluarga dari anggota Polri.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara dan keluarga dari Aparatur Sipil Negara.
5. Mengalami dampak pandemi Covid-19 atau mengalami pemutusan hubungan kerja sehingga kehilangan pekerjaan.
Masyarakat baru bisa mengusulkan data diri sebagai calon KPM jika semua syarat yang berlaku telah terpenuhi.
Baca Juga: PKH Tahap 1 Cair Maret 2023, Klik Link Ini sebelum Tarik Uang Tunai hingga Rp750.000
Setelah mendaftarkan diri, masyarakat bisa cek status pendaftaran secara berkala lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.
Selain untuk mengecek status pendaftaran, situs remi Kemensos tersebut juga akan menampilkan status dari bansos, baik sudah tersalur ataupun belum.
Cara mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id tersebut adalah sebagai berikut.
- Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.