3. Isikan alamat domisili mulai data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
4. Masukkan nama lengkap pada kolom 'Nama PM'.
5. Tuliskan sejumlah kode huruf unik sesuai gambar yang tertera.
6. Pilih 'Cari Data'.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, sistem akan menampilkan hasil pencarian yang apabila terdaftar di DTKS akan menampilkan informasi berupa nama penerima manfaat, umur, dan nama bansos seperti PKH dan BPNT.
Kemudian pastikan pada kolom PKH atau BPNT terdapat keterangan 'Status (YA)' yang artinya Anda resmi terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos tahun 2023.
Baca Juga: Rehat dari Instagram, Jungkook BTS Akui Sudah Hapus Akun jungkook.97 di Weverse
Selanjutnya, tunggu informasi pembayaran yang dikirim melalui surat undangan dari Kementerian Sosial.