Anda kemudian dapat mencairkan bantuan PKH dari Rp900.000 per tahun hingga Rp3 juta per tahun untuk kategori tertentu, sedangkan penerima BPNT bisa mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
Dana kedua jenis bansos ini akan dicairkan melalui penyalur yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah.***