Sementara itu, jika masyarakat baru pertama kali mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja dan belum pernah membuat akun, maka inilah langkah yang harus dilakukan.
1. Buka situs www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Indra Bekti Tampil di TV Usai Digugat Cerai Aldila Jelita, Berikut Keterangannya
2. Klik 'Daftar Sekarang' atau klik 'Masuk dengan Google'.
3. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga, serta data diri lengkap.
4. Ikuti dan selesaikan tes motivasi dan kemampuan dasar.
5. Setelah akun berhasil dibuat, lanjutkan dengan gabung gelombang yang sedang berlangsung, dalam hal ini Gelombang 49 (jika sudah dibuka nanti).
6. Klik 'Gabung Gelombang' pada dashboard Prakerja.