3. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, atau anggota Polri maupun TNI.
4. Bukan Kepala Desa dan perangkat desa, dan bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN maupun BUMD.
Baca Juga: Besok 1 Maret 2023 Memperingati Hari Terapi Musik dan Hari Lamun Sedunia, Ini Sejarahnya
5. Maksimum 2 NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, masyarakat bisa langsung mengakses situs www.prakerja.go.id.
Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah pernah membuat akun dan gagal di gelombang sebelumnya, maka bisa langsung gabung ke gelombang yang sedang dibuka.
Sementara itu, jika masyarakat belum pernah mendaftar Kartu Prakerja sebelumnya, maka bisa mengikuti cara daftar berikut ini.