6. Kemudian, akan dilakukan pengesahan dalam usulan daerah oleh Bupati atau Walikota lewat Dinas Sosial Kab/Kota
7. Proses usulan akan diajukan ke pemerintah daerah Kab/Kota yang akan diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia
Baca Juga: Jadwal, Preview, dan Link Live Streaming BRI Liga 1 Pekan ke 28, Ada Big Match Persija vs Persib
8. Berita acara musyawarah desa, keluarahan dan BNBAdaftar usulan akan di upload
9. Lalu, akan dilakukan pengesahan dalam usulan daerah oleh Bupati atau Walikota lewat Dinas Sosial Kab/Kota
10. Proses usulan akan diajukan pemerintah daerah Kab/Kota yang setelahnya akan diteruskan ke Menteri Sosial Republik Indonesia
Demikian cara daftar DTKS dengan cara online dan offline, masyarakat bisa memilih mana yang lebih mudah pendaftaran.***